Kampus Virtual Indonesia
10 July 2011
Last Updated on Friday, 23 September 2011 01:02
Latarbelakang
Dampak dari diberlakukannya otonomisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sangat dirasakan sekali oleh masyarakat, karena sekarang iniPTN-PTN berlomba untuk menetapkan tarif yang sangat mahal melalui jalur khusus berkisar antara 40 hingga 70 juta tergantung Fakultas mana yang akan dipilih, kalau melalui jalur biasa (melalui Ujian Masuk) belum apa-apa harus membeli Formulir pendaftaran yang besarnya berkisar antara Rp. 250 rb hingga Rp. 1,5 juta- mending kalau dijamin diterima.
Kondisi ini sangat berat terutama bagi kita yang berpenghasilan pas-pasan, kalau yang miskin banget gak masalah mungkin bisa juga mengajukan Surat Keluarga Kurang Mampu dari RT/RW apalagi anaknya berprestasi tapi bagi kebanyakan orang-dikatakan miskin gak juga, dikatakan berlebih masih jauh- sangat serba salah. Akhirnya pasrah kepada nasib yang tadinya menghendaki putra/putrinya bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Memang dijelaskan oleh para Pengelola PTN bahwa quota jalur khusus dan jalur biasa adalah 40% dan 60 % apakah dijamin quota tsb berbanding lurus, bagaimana kalau banyak yang berani bayar mahal sementara anaknya bodoh ? mau dikemanakan masa depan Negeri ini kalau generasi penerusnya diisi oleh SDM yang memble,sementara tingkat persaingan dengan dunia luar seiring era globalisasi semakin meningkat tajam.
Kita tidak boleh terjebak pada persepsi yang keliru bahwa pendidikan yang bermutu itu adalah yang mahal. Kebanyakan masyarakat mempersepsikan bahwa mutu yang tinggi identik dengan harga mahal. Demikian juga dengan sistem pendidikan, pendidikan yang bermutu dipersepsikan pasti memerlukan biaya yang lebih banyak. Mestinya tidak perlu demikian, ”Pendidikan Bermutu Tidak Perlu Lebih Mahal”. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu atau tidak, tetap memerlukan biaya. Bahkan bisa jadi biaya penyelenggaraan pendidikan yang kurang bermutu akan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Phillip Crosby, seorang pakar manajemen mutu, mengatakan bahwa quality is free. Melaksanakan suatu pekerjaan yang bermutu tidak harus lebih mahal dibandingkan dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak bermutu. Beban pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sama, hanya saja hasilnya berbeda. Yang satu menghasilkan produk bermutu baik dan dapat memberikan kepuasan kepada penggunanya sedang yang kedua kurang bermutu atau tidak memenuhi keinginan penggunanya.
Satu prinsip yang sangat sederhana dalam manajemen mutu yang akan dapat mengantarkan kita menyelenggarakan pendidikan bermutu yang murah adalah ”do the right things right” Laksanakan pekerjaan yang benar dengan baik. Ada 2 poin yang dapat kita garis bawahi yaitu prinsip ”Pekerjaan yang benar” dan prinsip ”Bekerja dengan benar”. Prinsip pertama, bahwa semua proses atau kegiatan yang ada dalam suatu sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan adalah benar-benar proses yang diperlukan. Semua kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan yang memberikan nilai tambah (value) bagi sistem pendidikan.
Kampus Virtual Indonesia
Kampus virtual adalah sebuah tempat belajar atau kuliah yang tidak mempunyai bangunan, kursi, meja dan papan tulis yang hanya berada di Dunia On line. Kampus ini layaknya sebuah kampus didunia nyata karena memiliki konsep proses belajar mengajar dengan metode e-Learning atau distance learning.
Kampus Virtual ini lahir dikarenakan mahalnya biaya pendidikan di tingkat perguruan tinggi, kini sepertinya belajar atau kuliah di perguruan tinggi hanyalah bagi orang orang yang mempunyai uang lebih atau kaya, orang yang pra sejahtera tidak mampu melanjutkan ketingkat perguruan tinggi kalaupun mereka mampu untuk bisa kuliah hanya awalnya saja selanjutnya mereka terhenti ditengah jalan karena masalah ekonomi.
Landasan
"Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB II : DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 3:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi:
Memberikan pelayanan pendidikan tinggi yang tidak berbayar (gratis) dan berkualitas untuk masyarakat pra sejahtera.
Misi:
- Membangun Media Online sebagai jembatan dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
- Menyelenggarakan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
- Menyelenggarakan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
- Menyelenggarakan pendidikan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Menyelenggarakan pendidikan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Menyelenggarakan pendidikan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Menyelenggarakan pendidikan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Kampus Virtual ini diharapkan bisa menjadi alternatif belajar atau kuliah sehingga tidak ada lagi kesenjangan ilmu yang curam. Semua ini hanyalah akan menjadi mimpi semata ketika semuanya tidak berperan serta, mari kita bahu membahu dan bergotong royong dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan pendidikan ini GRATIS tanpa syarat.







